You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Namun, tindak lanjut dari temuan tersebut baru akan dilakukan setelah Pemilu Presiden (Pilpres), kar
photo Doc - Beritajakarta.id

DKI Akan Lebih Selektif Bangun Kampung Deret

Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta akan lebih selektif lagi dalam membangun kampung deret di ibu kota. Ini dilakukan agar kasus pembangunan kampung deret yang berdiri di atas tanah negara sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak terulang kembali.

Ada 70 titik yang kita rencanakan, tetapi dengan adanya koreksi dari BPK tentunya kita akan lebih selektif ke depan

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Yonathan Pasodung mengatakan, pihaknya telah menentukan sebanyak 70 titik yang akan dijadikan kampung deret tahun ini. Namun, jumlah tersebut dipastikan berkurang akan akan diverifikasi ulang.

"Ada 70 titik yang kita rencanakan, tetapi dengan adanya koreksi dari BPK tentunya kita akan lebih selektif ke depan," kata Yonathan di Balaikota DKI Jakarta, Senin (7/7).

43 Rumah Kampung Deret Belum Dialiri Listrik

Dikatakan Yonathan, pihak walikota masing-masing wilayah sedang melakukan data ulang terhadap daerah yang akan dibangun kampung deret. Daerah kumuh dan memiliki sertifikat akan diprioritaskan untuk dibangun kampung deret. "Tentunya kita akan prioritaskan pada wilayah atau titik yang kumuh dan bukan di pinggir kali atau bukan trase jalan," ujarnya.

Menurutnya, tujuan pembangunan kampung deret adalah memperbaiki lingkungan. Namun, untuk kampung deret yang berdiri di atas lahan negara tidak akan dibongkar. "Tanah masih milik negara selama belum ada perubahan status dari BPN, tidak ada masalah," jelasnya.

Ia menyebut, kampung deret yang sudah selesai dibangun yakni sebanyak 26 titik. Jumlah tersebut menyebar di lima wilayah ibu kota. Pembangunannya sendiri telah dilakukan sejak tahun lalu.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, juga tidak mempermasalahkan pembangunan kampung deret di atas tanah negara. Bahkan jika lokasi tersebut bukan jalur hijau atau trase jalan akan langsung diberikan sertifikat.

"Kampung deret tidak ada masalah. Kalau tanah negara yang bukan jalur hijau langsung kita kasih sertifikat malah. Undang-undang mengatakan kalau kamu lebih dari 15 tahun menempati, kamu berhak mendapatkan tanah itu kalau tidak ada yang mengklaim," tegas Basuki.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5015 personNurito
  2. Personel Gabungan Kembalikan Fungsi Trotoar dan Saluran di Jalan Sungai Bambu

    access_time21-10-2026 remove_red_eye3003 personAnita Karyati
  3. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye1800 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Antisipasi Cuaca Panas, Pemprov DKI Siapkan OMC Jelang JRF dan Konser Kanye West

    access_time21-10-2026 remove_red_eye1790 personDessy Suciati
  5. Lahan Tidur di Cijantung Jadi Taman Interaktif Diapresiasi Warga

    access_time23-10-2026 remove_red_eye1749 personNurito